BERITAPNS.COM--Kabar gembira bagi rekan-rekan PNS semuanya karena PP mengenai pemberian THR bagi PNS, TNI dan Polri sudah terbit. Dengan terbitnya PP Nomor 36 tahun 2019 ini maka secara resmi pemerintah akan membayar THR (gaji 14 ) kepada PNS, TNI dan Polri.
from BERITA PNS UPDATE http://bit.ly/2VRzDBr
Dalam PP Nomor 36 Tahun 2019 tersebut dijelaskan bahwa yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya adalah sebagai berikut :
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan
di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi
pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh
instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara
karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan
e. Calon PNS.
di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi
pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh
instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara
karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan
e. Calon PNS.
Adapun terkait dengan besaran atau jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima oleh penerima dijelaskan dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019, Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.
Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang
bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya
Adapun Komponen Penghasilan yang diperhitungkan sebagai Tunjangan Hari Raya antara lain sebagai berikut :
a. Untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjanganumum, dan paling banyak meliputi gaji pokok,tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atautunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
Adapun Komponen Penghasilan yang diperhitungkan sebagai Tunjangan Hari Raya antara lain sebagai berikut :
a. Untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjanganumum, dan paling banyak meliputi gaji pokok,tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atautunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Untuk Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok,tunjangan keluarga, dan f atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima Tunjangan sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Jika sobat mau melihat PP nomor 36 tahun 2019 dapat mendownload DISINI.
Semoga informasi ini bermanfaat buat reka-rekan semuanya...
from BERITA PNS UPDATE http://bit.ly/2VRzDBr
0 Response to "Terbit!!! Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Tunjangan"
Post a Comment