BERITAPNS.COM--Kabar Gembira bagi Sobat yang sedang menanti pencairan Rapelan kenaikan gaji pns yang 5% tersebut, karena santar diberitakan akan cair bulan april ini. Ini kabar gembiranya beberapa Pemerintah daerah mulai mencairkan rapelan kenaikan gaji pns pada hari ini kamis 11 April 2019.
Ini Informasi resmi mengenai Pecairan rapelan Gaji Pns yang sudah naik sebesar 5%
from BERITA PNS UPDATE http://bit.ly/2WZOI0w
Ini Informasi resmi mengenai Pecairan rapelan Gaji Pns yang sudah naik sebesar 5%
Dilansir dari CNBC Indonesia, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan pencairan rapelan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dengan rata-rata 5% masih bergantung pada kesiapan satuan kerja kementerian dan lembaga.
Pemerintah pun telah mengeluarkan 'surat cinta' untuk tiap satuan kerja kementerian dan lembaga melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan No 15/2019.
Pemerintah pun telah mengeluarkan 'surat cinta' untuk tiap satuan kerja kementerian dan lembaga melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan No 15/2019.
Melalui SE tersebut, satuan kerja dapat mengajukan surat perintah pembayaran (SPM) rapel gaji setelah SPM gaji induk bulan Mei 2019 - dengan skala gaji baru - diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas SPM gaji induk Mei 2019, pun berdasarkan ketentuan umum belanja pegawai aparatur sipil negara (ASN), yang diterbitkan oleh KPPN pada awal Mei 2019.
Apabila satuan kerja sudah mengajukan SPM gaji induk Mei skala baru, maka harus disusul dengan mengajukan SPM rapel selama periode Januari - April dengan cepat, sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan.
"Bisa saja SP2D rapel terbit lebih dulu atau dibayarkan sebelum SP2D gaji induk Mei 2019. Bisa saja dibayarkan sebelum gajian Mei 2019," tulis surat edaran tersebut.
Artinya, pencairan rapelan gaji PNS masih bergantung pada satuan kerja, apakah sudah mengajukan SPM gaji induk Mei 2019, dan dilanjutkan dengan SPM rapelan periode Januari - April 2019.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas SPM gaji induk Mei 2019, pun berdasarkan ketentuan umum belanja pegawai aparatur sipil negara (ASN), yang diterbitkan oleh KPPN pada awal Mei 2019.
Apabila satuan kerja sudah mengajukan SPM gaji induk Mei skala baru, maka harus disusul dengan mengajukan SPM rapel selama periode Januari - April dengan cepat, sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan.
"Bisa saja SP2D rapel terbit lebih dulu atau dibayarkan sebelum SP2D gaji induk Mei 2019. Bisa saja dibayarkan sebelum gajian Mei 2019," tulis surat edaran tersebut.
Artinya, pencairan rapelan gaji PNS masih bergantung pada satuan kerja, apakah sudah mengajukan SPM gaji induk Mei 2019, dan dilanjutkan dengan SPM rapelan periode Januari - April 2019.
Sementara itu, dikutip dari jateng.tribunnews.com, Pemkab Brebes akan membayarkan kenaikan gaji 5 persen bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Brebes mulai Kamis (11/4/2019) besok.
Kenaikan gaji tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang kenaikan gaji PNS.
Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BBPKAD) Brebes, Subandi mengatakan, pembayaran kenaikan gaji yang akan diberikan untuk tiga bulan yaitu Januari sampai Maret kemarin.
"Yang bulan April sudah kita bayarkan bersamaan dengan gaji di awal bulan kemarin. Yang Januari sampai Maret, kita rapel dan dibayarkan mulai besok. Kenaikan 5 persen itu dihitung dari gaji pokok masing-masing PNS," kata Subandi, Rabu (10/4/2019).
Semoga saja pencairan rapelan kenaikan gaji pns didaerah anda juga segera dicairkan ya !!!
from BERITA PNS UPDATE http://bit.ly/2WZOI0w
0 Response to "Silahkan Cek !! Pencairan Rapelan Kenaikan Gaji PNS 2019 Mulai Dicairkan Hari Ini"
Post a Comment