BERITAPNS.COM--Selamat malam sobat semua, berikut ini informasi yang sobat nanti-nanti mengenai perubahan Sistem Penggajian PNS, yang harapannya berdampak pada meningkatnya kesejahteraan pns meningkat.
from BERITA PNS UPDATE http://ift.tt/2m9vrdk
Pemerintah berencana mengubah struktur pengupahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2018 dan seterusnya yang saat ini dianggap tidak seimbang. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) masih menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang memuat revisi tersebut.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja mengaku masih membahas revisi struktur pendapatan PNS, yakni gaji pokok dan tunjangan dengan kementerian/lembaga terkait.
"Masih terus dibahas dengan panitia antar kementerian," kata dia dalam pesan singkatnya Seperti dikutip dari Liputan6.com, Jakarta, Minggu (7/1/2018).
Senada juga disampaikan Asisten Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja. "Sistem gaji dan tunjangan yang baru masih dalam pembahasan RPP-nya," ucapnya.
Sementara saat hal ini dikonfirmasi kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani maupun Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya belum ada jawaban sampai dengan berita ini ditayangkan.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan, komposisi gaji PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja, serta kemahalan daerah. Saat ini, komposisi tunjangan lebih besar dari gaji pokok. Ke depan, pemerintah akan mengubah komposisi tersebut karena gaji pokok terkait dengan jaminan sosial.
Untuk membahas perubahan komposisi tersebut, Sri Mulyani melakukan pertemuan dengan Menteri PAN-RB Asman Abnur secara intensif.
"Kalau dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) kan disebutkan bahwa penerimaan PNS dari gaji, tunjangan, dan lain-lain. Menteri PAN-RB bersama dengan Menteri Keuangan sekarang sedang memikirkan format, struktur penggajian ini agar sesuai kebutuhan organisasi saat ini," kata dia.
Perbedaan Sistem Upah Lama dan Baru
Asisten Deputi Kesejahteraan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Salman Sijabat menerangkan, perbedaan pengupahan ini terletak pada porsi upah.
Saat ini, porsi tunjangan PNS lebih besar dibanding dengan gaji pokok PNS. Dia mengatakan, pemerintah akan menaikkan porsi gaji pokok dalam sistem pengupahan PNS 2018.
"Karena memang sistem penggajian sekarang ini tidak sesuai lagi. Gajinya kecil, tunjangan besar. Sehingga nanti dibalik gajinya besar, tunjangannya kecil. Sehingga kalau gaji besar tunjangannya kecil nanti pensiunnya jadi besar. Iuran kan berdasarkan gaji, kalau gajinya kecil kan pensiunnya kecil," jelas dia.
Dia mengatakan, kenaikan porsi gaji pokok untuk meningkatkan kesejahteraan PNS. Khususnya, saat PNS masuk masa pensiun. "Di masa tua, dan sekarang juga tentunya pemerataan juga harus sama karena itu beda-beda instansi," kata dia.
Dalam sistem baru tersebut, Salman mengatakan pemerintah memasukkan tingkat kemahalan daerah. Ini berbeda dengan sistem pengupahan PNS yang ada saat ini.
"Ada (perbedaan), yang lama itu tidak melihat kemahalan daerah, besok ada kemahalan daerah, gaji di Jakarta lebih mahal dari pada di Gorontalo," ujar dia.
Salman juga menuturkan, bisa saja ada daerah yang gajinya lebih tinggi dari Jakarta. Ujar dia, itu tergantung tingkat kemahalan daerah. "Di Papua bisa lebih tinggi, tentu daerah tertentu bukan semua. Tidak semua mahal," ungkap dia.
Salman bilang, aturan ini akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP). Saat ini, Menteri PAN-RB Asman Abnur dan Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah melakukan pembahasan PP tersebut. Dia berharap, PP itu rampung tahun ini.
"Ditargetkan paling tidak tahun ini paling lama harus selesai. Tapi hitung-hitungannya harus matang. Ini masalah nasional," kata dia.
Sumber: liputan6.com
Demikian kami sampaikan mengenai Perubahan struktur Gaji pns 2018
from BERITA PNS UPDATE http://ift.tt/2m9vrdk
0 Response to "Struktur Gaji PNS 2018 Bakal Diubah, Gaji dan Tunjangan PNS Ada Kenaikan?"
Post a Comment