Tia buah laptop yang dijadikan barang bukti pencurian. (foto: dok-ib) |
Kapolsek Randublatung, AKP Selamet Riyanto menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian, dengan TKP disebuah rumah di Kel. Randublatung RT. 06/RW. 01, Kec. Randublatung, Kab. Blora.
“Pelaku bernama Dedi Yuli Martin (34) ditangkap petugas di rumahnya, di Jl. Onggososro RT.05/RW.02 Kel. Randublatung Kec. Randublatung Kab. Blora. Ia kami tangkap karena telah dilaporkan oleh saksi korban, Poedji (47), atas dugaan tindak pidana pencurian barang milik korban, berupa 3 unit laptop merek Accer, Lenovo dan Thosiba,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan saksi korban, peristiwa pencurian yang dilakukan pelaku telah terjadi pada hari Minggu (24/12/2017) sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu saksi korban bersama keluarga meninggalkan rumah pergi ke Rembang untuk menjenguk orang tuanya. Setelah kembali ke rumah dirinya kaget kondisi kamar sudah acak-acakan dan kehilangan barang miliknya berupa 3 (tiga) unit laptop merek Accer, Lenovo dan Tosibha, yang sebelumnya ditaruh di dalam almari kamar rumahnya.
“Pada awalnya, korban belum melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Randublatung, sehubungan masih berusaha mencari informasi sendiri sambil menanyakan ke tetangga dan saudara di sekitar rumah yang ditinggali. Selanjutnya, pada, Senin (25/12/2017) sore baru melaporkannya ke Polsek untuk ditindak lanjuti,” lanjutnya.
Dari hasil laporan korban dan keterangan saksi-saksi, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi identitas pelaku, anggota Unit Reskrim Polsek Randublatung segera bertindak cepat, dengan melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah korban.
Dedi Yuli, tersangka pencurian tiga buah laptop yang berhasil diamankan petugas. (foto: dok-ib) |
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah obeng untung mencongkel jendela, satu unit Honda Scopy sebagai sarana dan dari keterangan pelaku 3 laptop hasil curiannya telah di jual di sebuah toko yang berada di Kaliwangan, Blora.
“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Randublatung, guna proses hukum lebih lanjut.” imbuh Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, diancam dengan pidana penjara tujuh tahun. (res-infoblora)
from infoblora.com http://ift.tt/2mcnILi
0 Response to "Curi 3 Buah Laptop, Warga Randublatung ini Terancam 7 Tahun Penjara"
Post a Comment