BERITAPNS.COM--Sebanyak 33 provinsi di Indonesia telah menetapkan minimum provinsi (UMP) 2018. Upah minimum tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2018.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, dari laporan yang diterima Kemnaker, sejauh ini sebagian besar provinsi telah menetapkan UMP sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pengupahan.
Sesuai dengan PP tersebut, kenaikan UMP 2018 ditetapkn sebesar 8,71 persen. "Sejauh ini kenaikannya sudah sesuai," ujar dia di Jakarta, seperti ditulis Minggu (19/11/2017).
Namun masih ada satu provinsi yang belum melaporkan kenaikan UMP 2018, yaitu Maluku Utara.
Pada tahun lalu, provinsi tersebut menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.975.000, naik dibandingkan UMP 2016 yang sebesar Rp 1.681.266.
Berdasarkan data yang diterima Liputan6.com, berikut daftar UMP 2018 di 33 provinsi:
1. Aceh sebesar Rp 2.717.750, naik Rp 217.750 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.500.000
2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.132.188, naik Rp 170.833 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.961.354
3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.119.067, naik Rp 169.782 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.949.284
4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.755.443, naik Rp 220.770 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.534.673
5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.563.875, naik Rp 205.421 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.358.454
6. Riau, sebesar Rp 2.464.154, naik Rp 197.431 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.266.722
7. Jambi, sebesar Rp 2.243.718, naik Rp 179.769 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.063.948.
8. Bengkulu, sebesar Rp 1.888.741, naik Rp 151.328 atau 8,71 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.737.412
9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.595.995, naik Rp 207.995 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.388.000
10. Lampung, sebesar Rp 2.074.673, naik Rp 166.225 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.908.447
11. Banten, sebesar Rp 2.099.385, naik Rp 168.205 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.931.180
12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.648.035, naik Rp 292.285 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 3.355.750
13. Jawab Barat, sebesar Rp 1.544.360, naik Rp 123.736 atau 8,71 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.420.624
14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.486.065, naik Rp 119.065 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.367.000
15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.454.154, naik Rp 116.508 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.337.645
16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.508.894, naik Rp 120.894 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.388.000
17. Bali, sebesar Rp 2.127.157, naik Rp 170.430 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.956.727
18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.825.000, naik Rp 193.755 atau 11,88 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.631.245
19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.660.000, naik Rp 135.000 atau 8,85 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.525.000
20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.046.900, naik Rp 164.000 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.882.900
21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.454.671, naik Rp 196.671 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.258.000
22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.421.305, naik Rp 193.998 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.227.307
23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.543.331, naik Rp 203.775 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.339.556
24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.559.903, naik Rp 205.103 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.358.000
25. Gorontalo, sebesar Rp 2.206.813, naik Rp 176.813 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.030.000
26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 2.824.286, naik Rp 226.286 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.598.000
27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 1.965.232, naik Rp 157.457 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.807.775
28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.177.052, naik Rp 174.427 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.002.625
29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.647.767, naik Rp 212.142 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.435.625
30. Sulawesi Barat, sebesar Rp 2.193.530, naik Rp 175.750 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.017.780
31. Maluku, sebesar Rp 2.222.220, naik Rp 167.667 atau 15,44 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.925.000
32. Papua, sebesar Rp 2.895.650, naik Rp 232.003 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.663.646
33. Papua Barat, sebesar Rp 2.667.000, naik Rp 245.500 atau 10,14 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.421.500
Sumber: liputan6.com
demikian informasi ini kami sampaikan semoga bermanfaat, silahkan dishare ya
from BERITA PNS UPDATE http://ift.tt/2zQvxhk
0 Response to "Ini Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2018 di 33 Provinsi"
Post a Comment