BERITAPNS.COM-- Selamat berjumpa kembali sobat beritapns semuanya, kami kembali mengupdate informasi terkait seleksi cpns daerah tahun 2018. Pada kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi terkait syarat daerah-daerah yang boleh buka penerimaan cpns di daerahnya pada tahun 2018.
Seperti yang kita tahu bersama bahwa penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) daerah akan dibuka secara nasional tahun depan , hal tersebut seperti diungkapnkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur.
"Tahun depan kita buka, tahun 2018, untuk daerah, per kabupaten dan provinsi," kata Asman
Penerimaan CPNS, kata dia, akan disesuaikan dengan usulan bupati dan gubernur sesuai dengan kompetensi bidang apa saja yang ingin dikembangkan di daerah.
"Jangan bidang pertanian misalnya yang ingin kita kembangkan, tetapi tidak punya pegawai di bidang pertanian," ujarnya.
Asman berharap Pemda dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) benar-benar mengkaji kebutuhan pegawainya dengan baik sebelum mengusulkan formasi yang dibutuhkan.
Sementara terkait jumlah CPNS yang akan diterima, Asman mengatakan sedang memperhitungkan jumlah penerimaan yang sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
"Termasuk salah satu syarat, pemerintah daerah belanja pegawainya tidak boleh lebih dari 50 persen," katanya.
Seperti dikutip dari detik.com terdapat 131 daerah dengan rasio belanja pegawai terhadap total belanja diatas 50%, itu berarti daerah tersebut kemungkinan besar tidak akan mendapat jatah pada cpsn daerah tahun 2018.
from BERITA PNS UPDATE http://ift.tt/2jkoNC9
Seperti yang kita tahu bersama bahwa penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) daerah akan dibuka secara nasional tahun depan , hal tersebut seperti diungkapnkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur.
"Tahun depan kita buka, tahun 2018, untuk daerah, per kabupaten dan provinsi," kata Asman
Penerimaan CPNS, kata dia, akan disesuaikan dengan usulan bupati dan gubernur sesuai dengan kompetensi bidang apa saja yang ingin dikembangkan di daerah.
"Jangan bidang pertanian misalnya yang ingin kita kembangkan, tetapi tidak punya pegawai di bidang pertanian," ujarnya.
Asman berharap Pemda dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) benar-benar mengkaji kebutuhan pegawainya dengan baik sebelum mengusulkan formasi yang dibutuhkan.
Sementara terkait jumlah CPNS yang akan diterima, Asman mengatakan sedang memperhitungkan jumlah penerimaan yang sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
"Termasuk salah satu syarat, pemerintah daerah belanja pegawainya tidak boleh lebih dari 50 persen," katanya.
Seperti dikutip dari detik.com terdapat 131 daerah dengan rasio belanja pegawai terhadap total belanja diatas 50%, itu berarti daerah tersebut kemungkinan besar tidak akan mendapat jatah pada cpsn daerah tahun 2018.
beedasarkan data yang kami himpun dari rakyatku.com bahkan ada 58 daerah yang angka pengeluaran belanja pegawainya melebihin 60 Persen. Berikut 58 daerah yang jumlah pegawainya diatas 60 persen:
- Kab Bireuen
- Kab Karo
- Kab Langkat
- Kab Dairi
- Kab Tapanuli Utara
- Kab Asahan
- Kab Serdang Bedagai
- Kota Pematang Siantar
- Kab Padangsidimpuan
- Kab Agam
- Kab Limapuluh Kota
- Kab Solok
- Kab Padang Pariaman
- Kab Tanah Datar
- Kota Bukit Tinggi
- Kab Bengkulu Selatan
- Kota Bengkulu
- Kab Lampung Tengah
- Kab Lampung Utara
- Kab Sumedang
- Kab Tasikmalaya
- Kab Ciamis
- Kab Kuningan
- Kab Majalengka
- Kota Tasikmalaya
- Kab Pemalang
- Kab Purworejo
- Kab Kebumen
- Kab Klaten
- Kab Sragen
- Kab Sukoharjo
- Kab Karanganyar
- Kab Wonogiri
- Kota Surakarta
- Kab Ngawi
- Kab Ponorogo
- Kab Pacitan
- Kab Minahasa
- Kab Bitung
- Kab Poso
- Kab Palu
- Kab Wajo
- Kab Takalar
- Kab Soppeng
- Kota Palopo
- Kab Buton Tengah
- Kota Kendari
- Kab Gianyar
- Kab Bangli
- Kab Tabanan
- Kab Lombok Tengah
- Kab Bima
- Kab Dompu
- Kota Bima
- Kota Kupang
- Kab Maluku Tengah
- Kota Ambon
- Kab Polewali Mandar
from BERITA PNS UPDATE http://ift.tt/2jkoNC9
0 Response to "Daftar Daerah Yang Tidak Boleh Buka Penerimaan CPNS Tahun 2018, Berikut Alasannya"
Post a Comment