BERITAPNS.COM--Informasi berikut ini wajib rekab-rekan PNS ketahui bersama terkait direvisinya PP Pemberian THR bagi PNS, POlri, TNI dan Pejabat Negara. Lalu bagaimana mengenai nasip THR rekan-rekan PNS semuanya?
Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan.
Hal ini disebabkan oleh bunyi dari PP nomor 36 pasal 10 ayat 2 berbunyi tentang teknis pemberian THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dengan Peraturan daerah (Perda).
Pengajuan revisi ini diajukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Setelah melakukan pertemuan, pemerintah sepakat untuk merevisi aturan tersebut yang diharapkan bisa selesai dalam waktu cepat atau sebelum Lebaran.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti, Selasa (14/5/2019), menjelaskan revisi akan dilakukan pada pasal 10 ayat 2 dari PP 36 terkait pemberian THR kepada pegawai Pemda yang semula tertulis diatur melalui Perda, akan direvisi menjadi Perkada atau peraturan kepala daerah.
Selain itu, dalam proses revisi ini akan dipimpin oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakkir mengatakan saat ini pihaknya tengah bekerja agar revisi bisa selesai secepatnya. Ia pun berharap revisi ini tidak akan menunda waktu pencairan THR PNS yang dijadwalkan oleh pemerintah pada 24 Mei 2019 mendatang.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti, Selasa (14/5/2019), menjelaskan revisi akan dilakukan pada pasal 10 ayat 2 dari PP 36 terkait pemberian THR kepada pegawai Pemda yang semula tertulis diatur melalui Perda, akan direvisi menjadi Perkada atau peraturan kepala daerah.
Selain itu, dalam proses revisi ini akan dipimpin oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakkir mengatakan saat ini pihaknya tengah bekerja agar revisi bisa selesai secepatnya. Ia pun berharap revisi ini tidak akan menunda waktu pencairan THR PNS yang dijadwalkan oleh pemerintah pada 24 Mei 2019 mendatang.
Sumber; https://www.cnbcindonesia.com/news/20190515075243-4-72519/pp-direvisi-bagaimana-nasib-thr-pns
Demikian informasi mengenai PP Pemberian THR yang direvisi..
from BERITA PNS UPDATE http://bit.ly/2HoGI4x
Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan.
Hal ini disebabkan oleh bunyi dari PP nomor 36 pasal 10 ayat 2 berbunyi tentang teknis pemberian THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dengan Peraturan daerah (Perda).
Pengajuan revisi ini diajukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Setelah melakukan pertemuan, pemerintah sepakat untuk merevisi aturan tersebut yang diharapkan bisa selesai dalam waktu cepat atau sebelum Lebaran.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti, Selasa (14/5/2019), menjelaskan revisi akan dilakukan pada pasal 10 ayat 2 dari PP 36 terkait pemberian THR kepada pegawai Pemda yang semula tertulis diatur melalui Perda, akan direvisi menjadi Perkada atau peraturan kepala daerah.
Selain itu, dalam proses revisi ini akan dipimpin oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakkir mengatakan saat ini pihaknya tengah bekerja agar revisi bisa selesai secepatnya. Ia pun berharap revisi ini tidak akan menunda waktu pencairan THR PNS yang dijadwalkan oleh pemerintah pada 24 Mei 2019 mendatang.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti, Selasa (14/5/2019), menjelaskan revisi akan dilakukan pada pasal 10 ayat 2 dari PP 36 terkait pemberian THR kepada pegawai Pemda yang semula tertulis diatur melalui Perda, akan direvisi menjadi Perkada atau peraturan kepala daerah.
Selain itu, dalam proses revisi ini akan dipimpin oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakkir mengatakan saat ini pihaknya tengah bekerja agar revisi bisa selesai secepatnya. Ia pun berharap revisi ini tidak akan menunda waktu pencairan THR PNS yang dijadwalkan oleh pemerintah pada 24 Mei 2019 mendatang.
Sumber; https://www.cnbcindonesia.com/news/20190515075243-4-72519/pp-direvisi-bagaimana-nasib-thr-pns
Demikian informasi mengenai PP Pemberian THR yang direvisi..
from BERITA PNS UPDATE http://bit.ly/2HoGI4x
0 Response to "Wajib Baca !! PP Pencairan THR PNS DiRevisi, Ini Nasip THR PNS 2019"
Post a Comment