Diduga kuat melakukan pungutan liar dalam proses PTSL, Kades Kawengan Kecamatan Jepon diamankan Polres Blora. (foto: ilustrasi) |
Penangkapan dilakukan langsung di Balaidesa Kawengan, Kecamatan Jepon pada hari Jumat (10/8/2018) lalu ketika perangkat desa akan menyetor sejumlah uang kepada Kepala Desa.
Kapolres Blora AKBP Saptono SIK, MH ketika dihubungi kemarin membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap tangan salah satu Kades di Kecamatan Jepon yang disangka melakukan pungli.
“Ia benar, kita mengamankan satu Kades untuk kemudian diperiksa dan dimintai keterangan atas dugaan pungli yang dilakukan dalam proses PTSL,” ucapnya singkat.
Tidak hanya Kades saja, namun juga ada satu perangkat desa yang saat itu ikut diamankan Polisi. Yakni Kasi Pemerintahan berinisial R yang saat itu hendak menyetorkan sejumlah uang kepada Kades di balaidesa. Namun setelah melalui pemeriksaan, perangkat ini akhirnya dipulangkan karena ia hanya sebagai saksi.
Modus yang dilakukan Kades Kawengan adalah menarik biaya Rp 200 ribu per keluarga dalam proses PTSL. Dengan alasan uang itu untuk mengurus administrasi termasuk biaya tanda tangan Kepala Desa.
Padahal sebelumnya telah disepakati dalam musyawarah desa (musdes) besaran biaya mengurus PTSL sebesar Rp 250 ribu saja. Namun dengan sepihak Kades menambah biasa Rp 200 ribu sehingga per keluarga harus membayar Rp 450 ribu.
Sedangkan jumlah tanah milik warga yang ikut program PTSL di Desa Kawengan sebanyak 994 petak. Sehingga total potensi dana yang ditarik secara liar sebesar Rp 198.800.000. (res-ib)
from infoblora.com https://ift.tt/2vGpWHz
0 Response to "Lakukan Pungutan Liar, Kades Kawengan Diamankan Polisi"
Post a Comment