BLORA. Diketahui bersama sebanyak 489 warga Kabupaten Blora mendaftar untuk menjadi calon legislatif melalui partai politik di KPU. Namun setelah dilakukan pemeriksaan administratif, sebnyak 8 pendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Sehingga KPU Blora menetapkan 481 daftar calon sementara (DCS) untuk berlanjut ke tahapan berikutnya.
Ketua KPU Blora, Arifin menyampaikan bahwa DCS telah diumumkan untuk diketahui masyarakat umum guna diteliti dan dikritisi.
Pengumuman DCS dituangkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora Nomor 40 / Hk.03.1-Kpt/3316/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 11 Agustus 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara ( DCS ) Anggota DPRD Kabupaten Blora dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Adapun Daftar Calon Sementara ( DCS ) Anggota DPRD Kabupaten Blora dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, sebagai berikut : klik - DAFTAR CALON SEMENTARA (DCS) ANGGOTA DPRD KABUPATEN BLORA TH. 2019. (res-ib)
from infoblora.com https://ift.tt/2nJTWOE
0 Response to "KPU Umumkan Daftar Calon Sementara Bakal Caleg DPRD Blora"
Post a Comment