Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Sidik Nugroho. (foto: dok-resbla) |
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Suparlan, pengeda yang berhasil ditangkap kali ini adalah Sidik Nugroho alias Kaji (37) warga Dusun Tawangsari Desa Wotanngare Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Boonegoro, Jawa Timur.
“Penangkapan pelaku ini berawal dari pengembangan kasus lama. Dimana sebelumnya kami telah menangkap tersangka bernama Yulfian Rusiyanto pada tanggal 17 April 2018 lalu di Jln. Sorogo Kecamatan Cepu, Blora. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, Sat Narkoba menangkap tersangka Sidik Nugroho tanpa perlawanan ketika berada dirumahnya,” ucapnya, kemarin.
Setelah melakukan pengintaian, hari Rabu (4/7/2018) kemarin sekira pukul 20.00 WIB, pihaknya berhasil menangkap yang pelaku dirumahnya dengan sejumlah barang bukti yang berhasil untuk ikut diamankan.
Kasat Narkoba menambahkan dari tersangka Sidik Nugroho diperoleh barang bukti berupa seperangkat alat hisap Bong yang terbuat dari botol plastic, 8 buah plastic klip warna bening, 2 buah pirek kaca dan 2 buah HP.
“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” tegas AKP Suparlan. (res-infoblora)
from infoblora.com https://ift.tt/2KQXNmV
0 Response to "Kembangkan Kasus, Sat Narkoba Polres Blora Tangkap Pengedar Sabu Antar Kota"
Post a Comment