BERITAPNS.COM--Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lebaran 2018 bakal ketiban rezeki nomplok. Sebab pemerintah bukan hanya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) berupa gaji pokok (gapok) dan tunjangan kinerja (tukin) saja, tapi juga termasuk tunjangan keluarga.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur mengaku telah mengusulkan pembayaran THR kepada PNS aktif, ditambah dengan tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga, selain gaji pokok.
"Kan dulu berdasarkan gapok. Saya lagi usulkan dimasukkan tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja. Tapi ini tergantung ketersediaan anggaran (negara)," ujarnya usai menghadiri acara Musrenbangnas RKP 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/4/2018).
Usulan lainnya, dikatakan Asman, untuk memberikan THR kepada pensiunan PNS. Sebab tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, para purna PNS tersebut hanya memperoleh pensiunan ke-13, bukan THR.
Namun, dia menuturkan, pemerintah belum memastikan berapa jumlah THR yang akan dibayar pemerintah ke pensiunan PNS tahun ini.
"Termasuk pensiunan saya usulkan juga dapat THR. Tapi ini belum diputuskan. Lagi saya usulkan, mudah-mudahan anggarannya tersedia dan mudah-mudahan lebih baik," terang Asman.
Diproses Menkeu Sri Mulyani
Menurutnya, usulan pemberian THR kepada PNS aktif berupa gapok plus tukin dan tunjangan keluarga, serta pensiunan PNS sedang diproses oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.
"Lagi diproses (Menkeu). Nanti ini diharmonisasi dulu, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada keputusannya karena THR sudah kita ajukan," ujarnya.
Dirinya berharap, pemerintah bisa menuntaskan proses pemberian THR kepada PNS dan pensiunan PNS sebelum Lebaran ini. Sehingga bisa dicairkan setelah proses kelar seluruhnya.
"Ya pokoknya sebelum Lebaran sudah kelar semualah. Tapi anggarannya saya tidak hafal, mudah-mudahan lebih baik dari tahun lalu," tandas Asman.
Sumber: liputan6.com
from BERITA PNS UPDATE https://ift.tt/2Fql5wl
0 Response to "Komponen THR PNS 2018: Gaji Pokok, Tunjangan Kinerja Dan Tunjangan Keluarga"
Post a Comment