Kapolsek Jati (kanan) menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka Mursito. (foto: dok-resbla) |
Ia adalah Mursito (58), yang ditangkap ketika membawa dua karung besar berisi 71 botol minuman keras dan melintas di Jl.Jati-Randublatung.
Kapolsek Jati Polres Blora AKP Joko Priyono, S.H menerangkan bahwa penangkapan terhadap Mursito berawal ketika anggotanya menadapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penjual miras jenis arak jawa yang akan menjual barangnya di warung dan kios.
“Ketika kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman miras yang akan melintas di Kecamatan Jati. Kemudian Unit Reskrim Polsek Jati langsung melakukan penghadangan dan mengamankan sepeda motor yang diduga membawa puluhan botol Miras itu,” ujar AKP Joko Priyono.
Dua karung berisi miras yang dibawa oleh Mursito itu, menurut pengakuannya akan merupakan barang haram dari wilayah Kecamatan Jati ke wilayah Kecamatan Cepu. Ia ditangkap karena polisi curiga dengan dua karung besar yang dibawanya menggunakan motor. Setelah dicek ternyata ada 71 botol miras jenis arak jawa.
“Jadi modusnya dibawa pakai karung besar untuk mengelabui petugas,” tandasnya.
Setelah ditangkap, Mursito selanjutnya dibawa ke Mapolsek Jati untuk dimintai keterangan, sedangkan miras yang dibawanya disita polisi.
“Kami akan tindak tegas jika ada yang menjualnya,” tandas Kapolsek Jati.
Kapolsek Jati Polres Blora AKP Joko Priyono, S.H mengatakan, kegiatan cipta kondisi peredaran Miras ini untuk mengantisipasi aksi kejahatan menjelang bulan Puasa dan Pilkada Jateng tahun 2018 yang tinggal 2 bulan lagi. Selain itu untuk mencegah adanya korban akibat miras oplosan yang sedang marak di berbagai wilayah. (res-infoblora)
from infoblora.com https://ift.tt/2qW4DzB
0 Response to "Edarkan 71 Botol Miras Pakai Motor, Warga Balun Cepu Ditangkap"
Post a Comment