BERITAPNS.COM--Polri terus berbenah melayani masyarakat. Salah satunya proses pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi pelamar kerja yang kini serba online.
Dengan adanya MoU antara BRI dan Polri, kini masyarakat tidak perlu lagi antre di polres untuk membuat SKCK. Pembayaran dilakukan secara online. Begini urutan pembuatan SKCK 'zaman now':
- Warga membuka situs SKCK.Polri.go.id
- Warga mengisi biodata di situs tersebut
- Warga mendapat kode pembayaran. Pembayaran dilakukan di BRI via ATM dan internet.
- Warga menuju polsek, polres, polda setempat membawa biodata yang di-print serta KTP, KK, akta lahir asli, dan bukti bayar.
- Setelah data dinyatakan cocok, polisi berhak menerbitkan SKCK bagi warga.
Direktur Hubungan Kelembagaan BRI, Sis Apik Wijayanto, menjelaskan kode pembayaran yang muncul adalah kode Brivia. Setelah muncul kode Brivia, masyarakat bisa membayar di ATM, EDC, atau teller BRI.
"Daftar di depan polres dan polsek langsung bisa diurus. Mudah, transparan, dan akuntabel. Ini adalah layanan digitalisasi yang dilakukan BRI dengan Polri untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," lanjutnya.
Sis menambahkan biaya pembuatan SKCK ini adalah Rp 30 ribu dan berlaku di seluruh Indonesia.
"Pemohon hanya membawa kelengkapan berkas (barcode+struk pembayaran) ke polsek atau polres dengan menyertai kelengkapan data diri, seperti KTP, kartu keluarga, foto, dan akta kelahiran. Jika semua syarat terpenuhi, pemohon dapat mengambil fisik SKCK tanpa perlu bayar lagi di polres," ujarnya.
Sumber: detik.com
from BERITA PNS UPDATE http://ift.tt/2DLOuQV
0 Response to "Luar Biasa !! Urus SKCK Sekarang Sudah Bisa Lewa Online, Berikut Tahapannya"
Post a Comment