Tersangka pelaku pencabulan (pakai penutup kepala) diamankan petugas Polres Blora. (foto: dok-ib) |
Atas kelakuannya itu, MTR terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran istrinya yang tidak lain ibu kandung Bunga melaporkannya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blora.
Kapolres Blora, AKBP Saptono, S.I.K, M.H, pada hari Rabu (13/12/2017) kepada awak media mengatakan bahwa Bunga diketahui telah hamil bermula dari kecurigaan saudaranya yang mengajak korban merantau ke Jakarta. Ia curiga dengan perubahan fisik yang dialami Bunga.
“Saat itu perut bunga terlihat semakin membesar, lalu kemudian diperiksakan saudaranya ke dokter, hingga pada akhirnya diketahui usia kehamilan sudah menginjak 6 bulan,” kata AKBP Saptono SIK, MH.
Setelah mengetahui bahwa Bunga dalam kondisi hamil 6 bulan, saudaranya lantas menanyakan kepada Bunga, siapakah yang telah tega menghamilinya. Dari situlah baru terungkap bahwa pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri.
“Setelah tau bahwa anaknya telah hamil, dibawalah bunga kembali ke rumah dari Jakarta. Kemudian sodaranya menceritakan kepada ibu korban dan langsung melaporkannya kepada petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blora,” lanjut Kapolres.
Atas laporan itu, Polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya meskipun sempat berupaya kabur. Ia lantas dibawa ke Mapolres Blora untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia selalu menakut-nakuti korban, yakni jika korban melaporkan kejadian tersebut, ia mengancam tidak akan memberikan uang saku kepada korban. Tak hanya itu, tersangka dengan jelas mengaku menaruh perasaan cinta terhadap anak kandungnya sendiri, tapi bukan layaknya seorang ayah terhadap anak melainkan bagaikan kekasih.
“Kami akan memeriksa kondisi kejiwaan dan psikologi dari pelaku dengan menghadirkan Psikolog, sedangkan untuk korban saat ini sudah ditangani Unit PPA Polres Blora. Bersama dengan Dinas Sosial, kami terus melakukan upaya pendampingan baik mental serta psikis korban yang saat ini masih trauma,” tandasnya.
Atas kelakuan bejatnya ini, pelaku dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (res-infoblora)
from infoblora.com http://ift.tt/2D8mtDO
0 Response to "Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD Hingga Hamil 6 Bulan"
Post a Comment