Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan Munandar, tersangka penjual kupon judi togel. (foto: dok-ib) |
Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Cepu AKP Selamet ketika di konfirmasi, Selasa (26/12), mengatakan, tersangka Munandar ditangkap di sebuah warung kopi dekat rumahnya, dan penangkapan sendiri didasarkan pada laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas Munandar menjual kupon togel.
“Tersangka ditangkap hari Sabtu (23/12/17) pukul 21.00 WIB, saat menunggu pelanggan pasang angka di warung kopi tersebut,” ucap Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian mendapatkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 275 ribu yang diduga hasil penjualan togel, sebuah HP milik tersangka yang berisi pesanan angka, dan 5 lembar kupon rekapan judi togel Hongkong.
Munandar, tersangka penjual kupon togel. (foto: dok-ib) |
Atas perbuatannya, tersangka Munandar mengaku hanya bertugas menjual kupon togel, lalu uangnya diserahkan kepada orang lain yang saat ini tengah dilacak keberadaanya.
“Pelaku saat ini masih diperiksa dan diancam dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Kasusnya juga tengah dikembangkan penyidik,” kata AKP Selamet Kapolsek Cepu, Polres Blora. (res-infoblora)
from infoblora.com http://ift.tt/2lh2lqO
0 Response to "Jual Kupon Togel, Warga Desa Mernung Kecamatan Cepu Ditangkap Polisi"
Post a Comment