Seorang petugas menempel pengumuman PPS di depan Kantor Kecamatan Cepu. (foto: dok-ib) |
BLORA. Setelah melalui proses mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi tertulis hingga wawancara akhirnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 di Kabupaten Blora ditetapkan.
Berdasarkan keterangan Ketua KPU Blora Arifin, Nama-nama PPS untuk setiap desa/kelurahan di sebarluaskan KPU Blora melalui Pengumuman bernomor : 164/PP.05.3-PU/33l6/KPU-Kab/XI/2017 Tanggal 11 November 2017. Penetapan KPU Blora ini meliputi kebutuhan PPS di 295 desa/kelurahan yang ada di Kab. Blora dimana setiap desa/kelurahan terdiri dari 3 orang anggota PPS.
"Berdasar jumlah desa/kelurahan yang ada mestinya jumlah keseluruhan anggota PPS yang harusnya ditetapkan berjumlah 885 orang. Akan tetapi terdapat 5 desa/kelurahan yang ditetapkan kurang dari 3 orang. Hal ini disebabkan karena pendaftar semula hanya 3 orang dan terdapat calon anggota PPS yang tidak hadir/mengikuti seleksi tertulis atau wawancara," terangnya.
Kelima desa/kelurahan tersebut tersebar di tiga kecamatan yang meliputi Desa Kentong Kecamatan Cepu, Kelurahan Kedungjenar, Tempelan dan Desa Plantungan di Kecamatan Blora serta Desa Gunungan Kecamatan Todanan yang masing-masing tidak hadir satu orang.
"Kami tetap menetapkan sejumlah yang ada saat ini yaitu 880 anggota PPS sesuai jadwal dan tahapan yang berjalan. Selanjutnya KPU Blora melaporkan hal tersebut ke KPU Provinsi untuk mengambil langkah berikutnya," lanjutnya.
Sebagaimana telah disosialisasikan sebelumnya bahwa pembentukan PPS dalam Pilgub Jateng kali ini dilakukan dengan mekanisme pendaftaran terbuka. Di Kabupaten Blora sendiri tercatat terdapat 1.767 pendaftar.
Dari pendaftar dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya diumumkan dan diundang untuk mengikuti seleksi wawancara. Sebelum seleksi wawancara dilaksanakan, muncul Peraturan KPU Nomor 13/2017 yang salah satunya mengatur adanya seleksi tertulis dalam rekruitmen PPS. Dengan demikian seluruh PPK menggelar Seleksi Tertulis bagi calon anggota PPS di wilayah masing-masing.
Kemudian PPK mengumumkan peserta yang lulus seleksi tertulis dan mengundangnya untuk mengikuti seleksi wawancara. Berdasarkan hasil seleksi tertulis dan wawancara inilah kemudian ditetapkan Anggota PPS Terpilih untuk setiap desa/kelurahan.
Adapun Anggota PPS desa/kelurahan untuk setiap kecamatan seluruhnya dapat diunduh di : http://ift.tt/2iO5hdy. (res-ib)
from infoblora.com http://ift.tt/2mjd73A
0 Response to "880 PPS se Kabupaten Blora untuk Pilgub Jateng 2018 Ditetapkan, Ini Daftarnya"
Post a Comment