Nikah massal yang diselenggarakan Polres Blora diikuti 15 pasangan suami istri. (foto: dok-ib) |
Sebelumnya mereka telah hidup bersama selama bertahun-tahun tanpa memiliki buku nikah resmi. Kini Polres Blora memfasilitasi warga yang tidak memiliki buku nikah itu dengan diselenggarakan nikah massal gratis agar status pernikahannya syah di legalkan secara hukum.
Sebanyak 15 pasangan suami istri mulai tua hingga muda mengikuti isbat nikah massal yang digelar oleh Polres Blora. Kegiatan nikah massal yang diikuti oleh pasutri nikah siri ini bertempat di Balai Desa Temurejo, Kecamatan Blora kota, untuk mendapatkan akta nikah gratis.
Lima belas pasangan siri ini terpaksa nikah massal karena mengaku kesulitan mengurus bantuan program perlindungan sosial dari pemerintah seperti BPJS, dan program sosial lainnya lantaran tidak memiliki akte nikah sebagai salah satu syarat untuk mengurus kartu keluarga, serta membuat akta kelahiran sang buah hati. Alhasil, mereka mengikuti nikah massal yang di selenggarakan oleh Polres Blora ini.
Seperti yang dialami oleh Sukir dan Marni, warga Dukuh Mbelik, Desa Temurejo, yang sudah menikah selama 20 tahun, namun tidak memliki akta nikah. Dengan adanya nikah massal gratis ini, dirinya merasa senang, karena dengan mudah mengurus KTP serta membuat akta lahir maupun kartu BPJS bagi kedua anaknya.
Peserta nikah missal yang lain Sunardi dan Sukarmi mengatakan, usia pernikahannya sudah 15 tahun dan tidak mengurus surat nikah karena tidak mempunyai biaya untuk mengurusnya jika mengurus keperluan administrasi kesulitan anaknya sudah dua.
“Alhamdulillah saya mendapat surat nikah gratis dari Kepolisian Polres Blora. sesudah ini, nantinya saya akan buat akte kelahiran anak saya,” ungkap Sunardi.
Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H. usai acara mengatakan, akta nikah penting karena merupakan persyaratan mutlak untuk mendapatkan kartu keluarga, akta, KTP bahkan BPJS atau Jamkesmas.
Bahkan untuk sekolah ke sekolah negeri pun, bagi anak yang tidak memiliki kartu keluarga tidak bakal bisa, oleh karenanya akte nikah sangat penting sebagai cikal bakal administrasi seluruh program sosial pemerintah.
“Kegiatan ini dilaksanakan baru pertama kali dan hanya diikuti 15 pasutri. Memang sedikit jika dibandingkan dengan catatan yang ada dilapangan, tapi karna kemapuannya terbatas jadi hanya semampunya saja kegiatan ini untuk memberikan stimulant kepada masyarakat dan sosialisasi tentang bagaimana pentingnya akta nikah bagi keluarga. Terutama kepada hak-hak istri dan anak dimasa mendatang termasuk juga pengurusan dokumen-dokumen keluarga, seperti pengurusan KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, BPJS atau Jamkesmas,” kata AKBP Saptono.
Selain mendapat fasilitas nikah gratis dari Polres Blora, para pasangan nikah massal tersebut juga mendapat bingkisan dan sejumlah uang tunai.
Menurut Ketua KUA Kecamatan Blora, Nazrul, program nikah massal Polres Blora dengan menggandeng KUA adalah dalam rangka membantu para pasangan yang mayoritas pengantin yang sudah lama menikah namun belum mendapatkan buku nikah secara sah yang diakui oleh negara. (res-infoblora)
from infoblora.com http://ift.tt/2ixnM6A
0 Response to "15 Pasangan Nikah Siri Dilegalkan Secara Massal"
Post a Comment